Pemateri: Ir. H. Nanung Danar Dono, S.Pt., M.P., Ph.D., IPM., ASEAN Eng.
Allah SWT telah menjelaskan pentingnya mengonsumsi makanan halal dan menjauhi makanan haram, di antaranya dalam QS. Al Baqarah: 173, QS. Al Maidah: 90, dan hadist.
QS. Al Baqarah: 173
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
QS. Al Maidah: 90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Oleh karena itu, penting bagi umat muslim untuk bersikap selektif dan lebih berhati-hati dalam memilih makanan serta selalu waspada terhadap potensi pencemaran haramnya. Untuk mendapat jaminan barang halal yang bebas dari pencemaran haram, alangkah baiknya kita memilih produk makanan yang sudah bersertifikat halal dari pemerintah. Untuk mendapatkan sertifikat halal, sebuah produk perlu melewati uji kehalalan sehingga produk-produk yang telah mendapat sertifikat halal إِنْ شَاءَ ٱللَّٰهُ bebas dari pencemaran haram. Ada 2 logo halal yang saat ini berlaku di Indonesia, yaitu:
1. Logo lama dari LPPOM MUI yang berwarna hijau dan berlaku hingga 1 Februari 2026.
(Sumber: halalcorner.id)
2. Logo baru dari BPJPH Kemenag RI berwarna ungu, yang juga sudah mulai berlaku
(Sumber: detik.com)
Beberapa hal yang perlu diwaspadai pada produk makanan kekinian di antaranya sebagai berikut:
Produk olahan babi
Contoh produk yang umum menggunakan daging babi: bakso, sosis, bratwurst, frankfurter, dan pepperoni. Produk ini bisa diolah menjadi beragam makanan kekinian seperti sandwich, burger, isian roti (bakery) kekinian, dsb.
Berikut beberapa istilah yang berkaitan dengan babi: porcine, swine, pig, hog, boar, sow, pork, ham, bacon, gammon, lard. Perlu diwaspadai, penggunaan bahasa arab bukan berarti menunjukkan produk tersebut jelas halal, tidak, karena pernah ditemui produk menggunakan komposisi lard (lemak babi) menggunakan huruf arab.
Sajian kerupuk/rambak kulit harus dipastikan bahwa itu bukan rambak kulit babi
Ciri-ciri rambak kulit babi: warnanya lebih putih, penampilannya lebih cerah, teksturnya lebih renyah dan rapuh sehingga jarang dicampurkan dalam kuah sayur, dan harganya lebih murah.
Produk olahan daging giling dari penggilingan campur babi
Campur di sini maksudnya menggunakan alat penggilingan yang sama dengan pengolahan daging babi (digunakan
secara bergantian) dan/atau dagingnya dicampur dengan daging babi untuk menghemat biaya produksi, misalnya karena daging sapi terlalu mahal.
Penggunaan kuas oles dari bulu binatang non-halal (babi)
Apabila bahan baku yang digunakan halal tetapi pada prosesnya bersinggungan dengan barang haram, seperti
diolesi dengan kuas non-halal dan menggunakan fasilitas produksi yang sama dengan produk haram, maka ulama menghukumi status produk akhir tersebut sebagai haram.
Produk olahan daging bangkai ayam
Bangkai adalah daging binatang yang matinya bukan karena disembelih. Perbedaan daging ayam tiren dan daging ayam yang disembelih:
- Daging ayam tiren terlihat berwarna merah di beberapa titik karena adanya penggumpalan darah, sedangkan ayam yang disembelih maka darahnya dapat dibersihkan dengan mudah karena darahnya mudah mengalir.
- Permukaan kulit ayam yang disembelih terlihat lebih halus karena terjadi penyesuaian suhu dengan lingkungan dan dapat menutup dengan baik, sedangkan kulit ayam tiren pori-porinya lebih besar dan kasar.
Masakan yang berasal dari ayam yang tidak disembelih secara syar’i
Saat membeli daging ayam perlu diperhatikan apakah ada bekas sembelihan atau tidak? Apakah sembelihan pada ayam sempurna atau tidak? Penyembelihan wajib memutus 3 saluran di leher bagian depan, yaitu saluran makanan (mari’), saluran nafas (hulqum), dan 2 pembuluh darah (wadajain: arteri karotis dan vana jugularis).
Penggunaan berbagai macam arak masak pada Japaneese food atau Chinese food
Arak masak digunakan untuk menghilangkan aroma amis dari masakan ikan laut, mempertahankan aroma khas ikan, dan mengempukkan daging. Jenis arak masak yang umum digunakan dan harus diwaspadai:
a. Ang ciu (arak merah)
b. Pek bie ciu (arak putih)
c. Kue lo ciu (arak mie)
d. Mirin (Japanese rice cooking wine)
e. Sake (arak Jepang dari beras)
f. Sari tape (saos tape)
Penggunaan berbagai macam arak bakery
Arak bakery digunakan untuk menghilangkan bau amis telur dan aroma lemak yang kurang sedap, contoh yang sering digunakan: rhum murni, rhum bakar, rhum buttercream, rhum essence, rhum black forest, rhum semprot.
Penggunaan berbagai macam arak coklat
Arak coklat yang biasanya digunakan yaitu: wine, whisky, spirits, champagne, kirsch, liqueur, vodka, brandy, rhum
Korean food asli
Korean food yang asli menggunakan bahan haram, makanan korean food yang termasuk haram adalah jajangmyeon, tangsuyuk, bossam, gamjatang, jokbal, gamjatang, saus gochujang, soju, sundubu jjigae, samgyeopsal, sundae. Sehingga akan lebih aman jika makan di restoran yang sudah bersertifikat halal.
Titik kritis halal-haram produk makanan kekinian hasil fermentasi
Produk olahan susu: Keju
Titik kritisnya berada pada proses penggumpalan susu. Jika menggunakan enzim dari babi maka haram, jika menggunakan enzim dari hewan halal dan microbial enzyme maka halal.
Produk olahan susu: Yoghurt
Yoghurt merupakan olahan susu yang difermentasi menggunakan starter bakteri. Jika media yang digunakan untuk menumbuhkan bakteri adalah media halal maka hukumnya halal, tetapi jika medianya haram maka yoghurtnya
pun haram.
Produk olahan susu: Kefir
Ulama sepakat bahwa kefir tidak menimbulkan efek khamr, artinya tidak menyebabkan mabuk, sehingga hukum dasarnya halal. Tetapi jika starter yang digunakan, ditumbuhkan pada media haram maka haram.
Produk fermentasi tanaman: Tape
Meskipun kadar alkohol pada tape cukup tinggi, tetapi tape merupakan padatan, tidak memiliki efek memabukkan sehingga halal. Tetapi cairan tape memiliki efek khamr, sehingga jika dikonsumsi terlalu banyak maka haram
dikonsumsi.
Produk fermentasi tanaman: Kecap
Kecap hukum dasarnya halal, tetapi di negara Eropa biasanya ditambahkan cuka untuk menambah rasa masam. Jika cuka yang digunakan non-halal dan terdapat tambahan bahan lain turunan hewan haram, maka kemudian kecap tersebut akan menjadi haram.
Produk fermentasi tanaman: Kombucha
Kombucha mengandung alkohol tetapi tidak memabukkan memabukkan saat dikonsumsi dalam jumlah banyak, sehingga halal untuk dikonsumsi.
Produk fermentasi tanaman: Sauerkraut
Sauerkraut adalah fermentasi kubis yang mengandung alkohol tetapi tidak memabukkan sehingga hukumnya halal.
Produk fermentasi tanaman: Nata de Coco
Hukum dasanya halal tetapi jika ditambahi impurities, yaitu bahan non-halal maka menjadi haram.
Produk fermentasi buah: Tepache
Tepache mengandung alkohol tetapi tidak memabukkan sehingga hukumnya halal.
Produk fermentasi buah: Cuka
Jika terbuat dari asam asetat glasial, butiran serealia dan buah-buahan maka halal. Tetapi jika terbuat dari khamr maka haram